This nice Blogger theme is compatible with various major web browsers. You can put a little personal info or a welcome message of your blog here. Go to "Edit HTML" tab to change this text.
RSS

Jumat, 23 April 2010

Waspadai, virus yang menyusup di file PDF !!!

Nama Virus pada komputer pastinya sudah tidak asing lagi dengan para pengguna komputer maupun teknologi sejenis lainnya. Virus merupakan program komputer yang dapat menggandakan atau menyalin dirinya sendiri dan menyebar dengan cara menyisipkan salinan dirinya ke dalam program atau dokumen lain. Sesuai dengan kemajuan teknologi perkembangan virus seakan juga mengikuti perkembangan teknologi. Pada saat ini banyak sekali virus yang tersebar di berbagai file atau dokumen yang telah di anggap aman. Dan kali ini saya akan mengulas mengenai virus yang menyusup ke dalam format Pdf. Sampai dengan pada saat ini banyak sekali pengguna yang mendowload materi atau melihat materi dengan bersumber dari format Pdf. Banyak yang mengklaim bahwa Acrobat File Format atau Pdf ini sangat aman untuk melihat sebuah dokumen. Hal ini dijadikan alasan oleh para hacker untuk membobol PC pengguna melalui format Pdf tersebut.

Menurut Websense security Labs (India Times), Zbot Trojan atau yang biasa disebut ‘Zeus’ adalah sebuah virus yang akan mencuri setiap data pada PC yang terinfeksi. Virus ini akan bekerja dengan menyebar sangat cepat malalui email. Untuk para pengguna sebaiknya jangan membuka pesan attachment dengan nama ‘Royal_Mail_Delivery_Notice.pdf di dalamnya, antivirus terbaru pun memiliki 80 % risiko kesalahan dalam mendeteksi virus dalam file ini. Proses kerja virus ini adalah dengan cara menggandakan dirinya dalam sistem operasi Windows, tempat-tempat bagian vital di dalam PC dan mengubah registry komputer begitu virus aktif setiap kali PC dinyalakan.

Sebagai kesimpulan dari pembahasan kali ini, dapat disimpulkan bahwa pada saat ini tingkat keamanan terhadap serangan virus harus sangat diwaspadai, karena bisa menyebar walau di file dokumen aman yang di klaim aman sekalipun. Terima kasih :D

Sumber :http://www.detikinet.com/read/2010/04/16/144026/1339741/323/awas-virus-menyusup-di-file-pdf

Kamis, 15 April 2010

Penemuan hebat Robot yang dibuat dengan Elektronik rongsokan

Siapa yang tidak mengetahui Robot, banyak berbagai kalangan yang sangat menyukai robot. Contohnya teman saya, dia sangat menyukai robot, walaupun tidak bisa membuat robot :D , dia berusaha untuk mengkoleksi miniatur mainanan robot. Robot sendiri merupakan sebuah alat mekanik yang dapat melakukan tugas fisik, baik menggunakan pengawasan dan control manusia ataupun menggunakan program yang telah didefinisikan terlebih dulu. Pada tulisan kali ini saya akan sedikit mengulas mengenai pembuatan robot yang dibuat oleh seorang siswa yang berasal dari togo. Siswa ini membuat robot dengan membuktikan bahwa untuk membuat robot tidak harus selalu menggunakan material dan alat-alat canggih.

Siswa asal Togo ini membuat sebuah robot dengan menggunakan rongsokan elektronik. Siswa ini bernama Sam Todo, dengan berbekal peralatan dan bahan-bahan seadanya Sam Todo mampu menciptakan suatu robot humanoid yang bisa berjalan. Robot ini tidak kalah dengan robot Asimo yaitu robot raksasa otomotif yang berasal dari Jepang, Honda. Sam Todo mampu mendesain dan membuat robot tersebut dengan sebagian bahan yang berasal dari tumpukan sampah elektronik, dimulai dari TV CRT yang sudah rusak dan material elektronik lainnya. Robot ini dinamakan dengan nama SAM10.

Kesimpulan dari penulisan kali ini adalah bahwa sebenarnya tumpukan sampah elektronik bukan tidak mungkin untuk bisa dimanfaatkan. Saya berharap masyarakat Indonesia pun bisa melakukan hal seperti ini.. :D.

Sumber : http://www.detikinet.com/read/2010/04/16/070059/1339388/511/siswa-afrika-ubah-rongsokan-tv-menjadi-robot

Sabtu, 03 April 2010

Windows 8 dalam tahap pengembangan !!!!

Microsoft windows atau biasa yang lebih dikenal dengan nama windows adalah keluarga sistem operasi computer pribadi yang dikembangkan oleh Microsoft yang menggunakan antarmuka dengan pengguna berbasis grafik. Sampai sejauh ini Microsoft telah mengeluarkan windows versi 7 dan dengan sukses'a peluncuran Windows 7, pada saat ini Perusahaan terkemuka Microsoft kembali meluncurkan OS (Operating System) barunya, yaitu proses konstruksi Windows 8. Menurut Wzor (website asal Rusia) mengatakan bahwa perusahaan Redmond tengah dalam proses pembuatan pengembangan Windows 8.

Perusahaan Redmond dilaporkan tengah melakukan proses eksperimen dengan Windows 8, dimana juga menawarkan Builds bulan lalu : 7702.0.100126-1751, 7703.0.100127-1845, 7704.0.100128-1900 dan 7705.0.100129-1930. Untuk Build 7705.0.100129-1930 sendiri telah dikompilasi pada tanggal 29 Januari 2010 lalu. Ini merupakan kebocoran informasi karena pihak Microsoft pun belum mau mengkonfirmasikan atau menyangkal fakta informasi yang dipaparkan oleh Wzor, benar-benar valid. Informasi dibocorkan oleh seorang manajer program yang bekerja pada tim Windows (Windows Update) menunjukkan bahwa Sinofsky sedang mencari konsep keunggulan Windows 8 demi mengalahkan semua generasi Windows yang pernah ada. Hmmm, kita tunggu saja kiprahnya. :D


Sumber :

http://www.beritateknologi.com/windows-8-kini-sudah-dimulai-pengembangannya/


Zend Framework support Windows Azure

Framework merupakan sekumpulan script yang dapat membantu developer ataupun programmer dalam menangani berbagai masalah-masalah dalam pemrograman seperti koneksi ke database, pemanggilan variable, file dan lain-lain, sehingga developer lebih focus dan lebih cepat membangun aplikasi. Kesempatan kali ini saya akan sedikit membahas sedikit informasi mengenai Zend Framework yang merupakan salah satu jenis framework. Ok langsung saja kita mulai ya..:D.. Zend Framework merupakan suatu area kerja dalam membantu bagi pengguna yang ingin melakukan pembuatan website, zend Framwork terintegrasi dengan bahasa pemrograman PHP.

Pada saat ini Perusahaan besar Microsoft merangkul para developer PHP serta mengajak mereka untuk mengembangkan aplikasi dengan platform Cloud. Microsoft bekerjasama dengan Zend Technologies demi meluncurkan Zend Framework dengan versi 1.10 yang terintegrasi dengan Windows Azure. Pada pertengahan tahun 2009, Microsoft meluncurkan Community Technology Preview dengan mengembangkan Windows Azure SDK for PHP CTP, dimana Windows Azure ini akan berintegrasi dengan Zend Technologies. Keputusan Microsoft untuk berkontribusi pada komponen PHP berbasis Windows Azure ke Zend Framework membantu menunjukkan komitmen Microsoft untuk keterbukaan dan interoperabilitas dengan menyediakan pilihan dan kesempatan yang lebih besar bagi pelanggan dan mitra Microsoft. Ini merupakan langkah kerjasama untuk perkembangan aplikasi yang terus dilakukan oleh Microsoft.

Sumber :

http://www.beritateknologi.com/zend-framework-kini-sudah-mendukung-windows- azure/

Layanan Baru pada IM2 (Broom Classic)


Pada kesempatan kali ini saya akan mengulas informasi mengenai Indosat Mega Media (IM2). Seperti yang sudah sama-sama kita ketahui, bahwa banyak sekali konsumen yang menggunakan IM2 sebagai kartu dalam penggunaan internet mereka. IM2 memberikan fasilitas pembayaran dengan jenis prabayar dan pascabayar. Layanan IM2 prabayar terdiri atas layanan prabayar 3G (BROOM dan vaiantnya) dan layanan prabayar CDMA (TRUFF dan TRUFF Mobile). Jenis dari kartu IM2 pun yang paling banyak diminati terbagi menjadi broom classic dan broom bastis. Perbedaan pada kartu ini adalah pada jenis kuota yang diberikan. Semakin banyak kuota yang diberikan semakin banyak pula jumlah waktu aksesnya.

Setelah sebelumnya IM2 memberikan tarif bonus bagi pengguna Broom classic, kini IM2 kembali mengeluarkan program atau layanan terbaru yaitu berupa bonus kuota yang semula 20% kini ditambah menjadi 100% saat melakukan proses pengisian ulang.Waww sebuah layanan yang sangat meggiurkan…:D. Ok kita lanjut ke informasinya..Bonus kuota ini sudah mulai dapat dirasakan oleh konsumen sejak tanggal 1 April hingga 31 Mei 2010. Tetapi bonus ini hanya diberikan kepada pengguna kartu IM2 broom classic, bukan broom unlimited. Broom classic adalah kartu seluler prabayar yang dialokasikan khusus untuk akses layanan internet berbasis GPRS/HSDPA.

Semoga informasi ini dapat bermanfaat :D

Sumber :

http://www.detikinet.com/read/2010/04/03/121921/1331152/328/im2-tambah-bonus-kuota-broom-classic

Jumat, 02 April 2010

Ancaman permasalahan di dunia perbankan menggunakan IT !!!!


Pada pembahasan kali ini saya akan membahas mengenai peraturan Bank Indonesia mengenai permasalahan yang ada di dunia perbankan menggunakan IT. Seperti yang telak sama-sama pembaca ketahui mengenai pada saat belakangan ini banyak sekali adanya tindakan pembobolan ATM para nasabah yang menyebabkan hilangnya uang puluhan juta rupiah bahkan ratusan juta rupiah. Hal ini sangat berpengaruh dari dampak keamanan sistem informasi terutama dalam sektor perbankan dengan menggunakan fasilatas E-banking atau internet banking.

Bisnis perbankan pada dasarnya merupakan bisnis yang berisiko tinggi. Resiko tinggi ini berkaitan dengan aktivitas perbankan, yaitu strategi reputasi, operasional, kredit, harga, kurs, tingkat bunga dan likuiditas. Dengan adanya internet banking dalam kenyataannya pada satu sisi membuat proses jalannya transaksi semakin lebih mudah, akan tetapi di sisi lainnya adalah menimbulkan suatu resiko. Dengan faktor resiko inilah tingkat kemanan merupakan salah sati fitur yang harus dikedepankan oleh pihak bank. Resiko ancaman pada transaksi internet banking adalah Accidental Ancamans, Intentional Ancamans dan Active Ancamans. Pada saat ini banyak sekali- sekali ancaman yang bersifat aktif (penyerang tidak lagi menunggu hingga user bereaksi) ancaman ini adalah man in the middle attack (mengelabui pengguna dengan membuat website) dan Trojan horses (program palsu dengan tujuan jahat). Waduhh nama’a kya nama virus yang sudah familiar banget ya..hehehe..ok kita lanjutkan lagi y ke pembahasan. Pihak keamanan tidak tinggal diam dengan adanya ancaman tersebut, mereka memberlakukan fitur two factor authentication dengan menggunakan token. Penggunaan token ini memberikan keamanan lebih tinggi bila dibandingkan bila hanya menggunakan username, PIN dan password.

Berdasarkan pembahasan kali ini, dapat disimpulkan bahwa dengan adanya fitur internet banking memang sangat membantu pengguna dalam proses transaksi perbankan, akan tetapi fitur ini juga memiliki resiko tinggi dengan proses mengelabui pengguna.

Sumber :

http://www.bi.go.id/NR/rdonlyres/2E22D42A-F3B5-4C75-B3E4-0902C4747056/8025/8ringsek.pdf

Adanya UU No. 36 Telekomunikasi


Pada kali ini saya akan membahas mengenai Undang-undang Nomor 36 mengenai telekomunikasi. Undang-undang ini berisikan asas dan tujuan telekomunikasi, penyidikan, penyelenggaraan telekomunikasi, sangsi administrasi dan ketentuan pidana.

Menurut undang-undang No. 36 Tahun 1999 mengenai Telekomunikasi pada pasal 38 yang berisikan “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi”. Pada undang-undang ini lebih terfokus kepada gangguan yang bersifat infrastruktur dan proses transmisi data, bukan mengenai isi content informasi. Dengan munculnya undang-undang ini membuat terjadinya perubahan dalam dunia telekomunikasi, antara lain :

# Tekanan atau dorongan demi mewujudkan perubahan paradigma telekomunikasi .

# Telekomunikasi sebagai salah satu infrastruktur penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

# Perkembangan teknologi yang demkian pesat juga telah melahirkan konvergensi jasa-jasa baru yang tidak hanya terbatas pada lingkup telekomunikasi.

# Perkembangan teknologi telekomunikasi menuntut adanya penyatuan peraturan dan kebijakan.

Dengan pertanyaan adakah keterbatasan UU Telekomunikasi dalam mengatur penggunaan teknologi informasi??menurut pendapat saya tidak ada keterbatasan Undang-undang telekomunikasi pada penggunaan teknologi informasi ini, karena semua pihak dapat memanfaatkan sarana dan prasarana telekomunikasi dengan cara melakukan akses telekomunikasi melalui jaringan telekomunikasi ataupun jasa telekomunikasi.

Berdasarkan isi materi pembahasan kali ini, dapat disimpulkan bahwa dengan adanya UU Nomor 36 ini sangat berpengaruh dengan perkembangan bidang telekomunikasi menjadi kea rah yang lebih baik, karena mendukung persatuan dan kesatuan bangsa serta meningkatkan hubungan antar bangsa.

Sumber : http://www.tempo.co.id/hg/peraturan/2004/03/29/prn,20040329-17,id.html

http://blog.unila.ac.id/havs/files/2009/06/tugas-sim-havs-salih-guntur-ibrahim-0711011079.pdf

Pentingnya Hak cipta untuk Produk TI !!


Untuk pembahasan kali ini saya akan membahas mengenai Hak cipta untuk produk TI. Seperti yang sudah sama-sama pembaca ketahui, hak cipta berarti hak dari semua manusia akan hasil karya cipta dari orang tersebut untuk diketahui oleh setiap orang, memperbanyak dan menggunakan karya ciptanya.

Hak cipta adalah hak khusus bagi penciptanya untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra, seni dan teknologi informatika. Berdasarkan Undang-undang Nomor 19 tahun 2002 mengenai Hak cipta :

“Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Pasal 1 ayat 1)”

Sama seperti dengan bidang lainnya, hak cipta di dalam produk TI juga sangat diperlukan karena demi memenuhi dengan beberapa tujuan untuk melindungi kaya pencipta atas hasil ciptaannya dan juga sebagai pendorong bagi setiap manusia untuk menciptakan karya cipta di bidang teknologi informatika yang dapat bermanfaat bagi manusia. Kemudian dengan munculnya pertanyaan mengenai apakah software yang dihasilkan dengan menggunakan software bajakan apakah bisa dikategorikan sebagai aplikasi bajakan?? Menurut pendapat saya menggunakan software bajakan bukan berarti kita menghasilkan suatu aplikasi bajakan pula, karena selama kita melakukan pembuatan aplikasi ini tidak dengan cara mengambil dari hasil karya cipta orang lain, mengcopy atau memperbanyak hasil penggunaan untuk kepentingan pribadi dan komersil, sah-sah saja untuk menghasilkan aplikasi walaupun berasal dari software bajakan.

Demikian pembahasan pada materi ini. Kesimpulan dari materi ini adalah sangat pentingnya arti dari hak cipta seseorang, hal ini dapat dirasakan dengan banyaknya software bajakan yang lebih banyak diminati daripada software asli yang dihasilkan oleh karya cipta seseorang yang akan merugikan pihak penciptanya.

Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta

Apa sich perbandingan Cyber Law, Computer Crime Act (Malaysia), Council of Europe Convention on Cyber crime !!!

Pembahasan materi kali ini saya akan membahas mengenai perbandingan Cyber Law, Computer crime act (Malaysia), Council of Europe Convention on Cyber Crime. Ketiga pembahasan kali ini berkaitan dengan kejahatan di dunia internet, peraturan hukum yang berlaku di dunia internet. Masih teringat di dalam ingatan kita mengenai adanya kasus seorang wanita yang berurusan dengan pihak yang berwajib karena dianggap telah melakukan suatu penghinaan terhadap pihak tertentu. Kejadian ini merupakan salah satu dari serangkaian kasus yang terjadi di dalam dunia internet.

Dengan adanya peraturan hukum yang berlaku untuk dunia internet, diharapkan tingkat kejahatan yang terjadi di dunia maya ini dapat dihilangkan. Perbandingan dari Cyber Law, Computer crime act (Malaysia), Council of Europe Convention on Cyber Crime adalah :

Cyber Law

Cyber Law merupakan suatu peraturan hukum yang digunakan di dunia maya. Cyber Law ini diasosiasikan dengan media internet yang merupkan aspek hukum dengan ruang lingkup yang di setiap aspeknya berhubungan dengan manusia atau subyek hukum dengan menggunakan atau memanaatkan teknologi internet.

Computer Crime Act (Malaysia)

Computer Crime Act (Malaysia) merupakan suatu peraturan Undang – undang yang memberikan pelanggaran – pelanggaran yang berkaitan dengan penyalah gunaan komputer, undang – undang ini berlaku pada tahun 1997. Computer crime berkaitan dengan pemakaian komputer secara illegal oleh pemakai yang bersifat tidak sah, baik untuk kesenangan atau untuk maksud mencari keuntungan.

Council of Europe Convention on Cyber crime

Council of Europe Convention on Cyber crime merupakan suatu organisasi international dengan fungsi untuk melindungi manusia dari kejahatan dunia maya dengan aturan dan sekaligus meningkatkan kerjasama internasional. 38 Negara, termasuk Amerika Serikat tergabung dalam organisasi international ini. Tujuan dari organisasi ini adalah memerangi cybercrime, meningkatkan investigasi kemampuan.

Dari hasil definisi di ata, menurut saya dapat disimpulkan, perbandingan dari Cyber Law, Computer crime act (Malaysia), Council of Europe Convention on Cyber Crime adalah bahwa pada Cyber Law terfokus pada aspek yang berhubungan dengan subyek hukum, sedangkan Computer Crime Act lebih menekankan pada aspek keluaran dari pemanfaatan dan pemakaian komputer dan Council of Europe Convention on Cyber Crime merupakan lembaga organisasi untuk memerangi kejahatan di dunia maya sekaligus meningktkan kerjasama antar Negara.

Sumber : http://www.scribd.com/doc/26985889/Cyber-Law

http://fpc.state.gov/documents/organization/36076.pdf

http://kyu02.multiply.com/journal/item/2/cyber_crime