This nice Blogger theme is compatible with various major web browsers. You can put a little personal info or a welcome message of your blog here. Go to "Edit HTML" tab to change this text.
RSS

Jumat, 02 April 2010

Apa sich perbandingan Cyber Law, Computer Crime Act (Malaysia), Council of Europe Convention on Cyber crime !!!

Pembahasan materi kali ini saya akan membahas mengenai perbandingan Cyber Law, Computer crime act (Malaysia), Council of Europe Convention on Cyber Crime. Ketiga pembahasan kali ini berkaitan dengan kejahatan di dunia internet, peraturan hukum yang berlaku di dunia internet. Masih teringat di dalam ingatan kita mengenai adanya kasus seorang wanita yang berurusan dengan pihak yang berwajib karena dianggap telah melakukan suatu penghinaan terhadap pihak tertentu. Kejadian ini merupakan salah satu dari serangkaian kasus yang terjadi di dalam dunia internet.

Dengan adanya peraturan hukum yang berlaku untuk dunia internet, diharapkan tingkat kejahatan yang terjadi di dunia maya ini dapat dihilangkan. Perbandingan dari Cyber Law, Computer crime act (Malaysia), Council of Europe Convention on Cyber Crime adalah :

Cyber Law

Cyber Law merupakan suatu peraturan hukum yang digunakan di dunia maya. Cyber Law ini diasosiasikan dengan media internet yang merupkan aspek hukum dengan ruang lingkup yang di setiap aspeknya berhubungan dengan manusia atau subyek hukum dengan menggunakan atau memanaatkan teknologi internet.

Computer Crime Act (Malaysia)

Computer Crime Act (Malaysia) merupakan suatu peraturan Undang – undang yang memberikan pelanggaran – pelanggaran yang berkaitan dengan penyalah gunaan komputer, undang – undang ini berlaku pada tahun 1997. Computer crime berkaitan dengan pemakaian komputer secara illegal oleh pemakai yang bersifat tidak sah, baik untuk kesenangan atau untuk maksud mencari keuntungan.

Council of Europe Convention on Cyber crime

Council of Europe Convention on Cyber crime merupakan suatu organisasi international dengan fungsi untuk melindungi manusia dari kejahatan dunia maya dengan aturan dan sekaligus meningkatkan kerjasama internasional. 38 Negara, termasuk Amerika Serikat tergabung dalam organisasi international ini. Tujuan dari organisasi ini adalah memerangi cybercrime, meningkatkan investigasi kemampuan.

Dari hasil definisi di ata, menurut saya dapat disimpulkan, perbandingan dari Cyber Law, Computer crime act (Malaysia), Council of Europe Convention on Cyber Crime adalah bahwa pada Cyber Law terfokus pada aspek yang berhubungan dengan subyek hukum, sedangkan Computer Crime Act lebih menekankan pada aspek keluaran dari pemanfaatan dan pemakaian komputer dan Council of Europe Convention on Cyber Crime merupakan lembaga organisasi untuk memerangi kejahatan di dunia maya sekaligus meningktkan kerjasama antar Negara.

Sumber : http://www.scribd.com/doc/26985889/Cyber-Law

http://fpc.state.gov/documents/organization/36076.pdf

http://kyu02.multiply.com/journal/item/2/cyber_crime

Tidak ada komentar:

Posting Komentar