Pada kali ini saya akan membahas mengenai Undang-undang Nomor 36 mengenai telekomunikasi. Undang-undang ini berisikan asas dan tujuan telekomunikasi, penyidikan, penyelenggaraan telekomunikasi, sangsi administrasi dan ketentuan pidana.
Menurut undang-undang No. 36 Tahun 1999 mengenai Telekomunikasi pada pasal 38 yang berisikan “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi”. Pada undang-undang ini lebih terfokus kepada gangguan yang bersifat infrastruktur dan proses transmisi data, bukan mengenai isi content informasi. Dengan munculnya undang-undang ini membuat terjadinya perubahan dalam dunia telekomunikasi, antara lain :
# Tekanan atau dorongan demi mewujudkan perubahan paradigma telekomunikasi .
# Telekomunikasi sebagai salah satu infrastruktur penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
# Perkembangan teknologi yang demkian pesat juga telah melahirkan konvergensi jasa-jasa baru yang tidak hanya terbatas pada lingkup telekomunikasi.
# Perkembangan teknologi telekomunikasi menuntut adanya penyatuan peraturan dan kebijakan.
Dengan pertanyaan adakah keterbatasan UU Telekomunikasi dalam mengatur penggunaan teknologi informasi??menurut pendapat saya tidak ada keterbatasan Undang-undang telekomunikasi pada penggunaan teknologi informasi ini, karena semua pihak dapat memanfaatkan sarana dan prasarana telekomunikasi dengan cara melakukan akses telekomunikasi melalui jaringan telekomunikasi ataupun jasa telekomunikasi.
Berdasarkan isi materi pembahasan kali ini, dapat disimpulkan bahwa dengan adanya UU Nomor 36 ini sangat berpengaruh dengan perkembangan bidang telekomunikasi menjadi kea rah yang lebih baik, karena mendukung persatuan dan kesatuan bangsa serta meningkatkan hubungan antar bangsa.
Sumber : http://www.tempo.co.id/hg/peraturan/2004/03/29/prn,20040329-17,id.html
http://blog.unila.ac.id/havs/files/2009/06/tugas-sim-havs-salih-guntur-ibrahim-0711011079.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar